Pertanggungan Jiwa Anggota PWI Sumut Rp42 Juta
Medan - Realitasonline.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut melaksanakan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh anggotanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Pattimura Medan, Kamis (22/9).
"Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot projek untuk PWI daerah lainnya guna melakukan hal serupa," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien didampingi Asep Wilayah Bidang Kepesertaan Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR Wasrik Iskandar, Kacab Tamora Andi W Leksana dan Kabid Keps Asipola Manalu, Panata Habieb Sahlevi.
Dikatakannya, ini merupakan momen bersejarah dan akan menjadi bola salju di mana kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial.
Menurutnya ini merupakan langkah positif di mana tidak banyak pimpinan organisasi peduli pada anggotanya guna mendapatkan jaminan sosial. Mudah-mudahan kedepannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh real. "Kalau daerah lain masih mau tetapi ini sudah action.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini tidak hanya sampai di sini tetapi juga ditingkatkan di bidang lainnya sehingga tugas kami mendapatkan amanah pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial bisa terbantu melalui organisasi PWI dan kantornya masing-masing.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya yang mendapat amanah pemerintah menjalankan UUD 1945 yakni setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial. Pemerintah harus hadir di sini," paparnya sembari mengharapkan seluruh pers di Sumut mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini.