BINJAI - tealitasonline.id| Pemerintah kota binjai melalui dinas PUPR telah memberikan hibah barang kepada dua instansi vertikal yakni,kejaksaan negeri binjai dan kapolres binjai berupa pembuatan kanopi parkir kantor dan rehabilitasi ruangan kerja senilai Rp.386jt lebih.
Pemberian hibah barang tersebut,dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI TA 2021 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor : 55.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tertanggal 18 Mei 2022.
PPK/PPTK menyebutkan,pemberian tersebut didasari oleh permintaan kedua instansi dan lebih lanjut sub bagian keuangan mengatakan,jenis belanja barang yang diinput manual tidak dapat diproses sewaktu dilakukan penganggaran melalui SIPD, sehingga ketika nama barang bersangkutan dimasukkan,langsung terkoneksi dalam rumpun belanja modal sehingga mengakibatkan salah penganggaran menjadi belanja modal gedung dan bangunan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a.PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP).
b.Lampiran Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021