Poldasu Segara Tangkap Pelaku Dugaan Pungli di Kantor BPKAD Pemko Binjai

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 23:58 WIB

honorer yang bekerja di Kantor BPKPAD Kota Binjai, pria berkepala plontos ini mengatakan sebesar Rp130.000/orang.

Disoal ada berapa orang tenaga honorer di Kantor BPKPAD Binjai yang dikutip olehnya, IN mengaku berjumlah 60 orang. "Tidak semua honorer dikutip katanya.

IN mengaku saya kutip jumlahnya ada 60 orang saja dengan nominal Rp130.000 per satu orang," ungkap IN dengan suara agak pelan, seraya menambahkan bahwa ia hanya melakukan kutipan di BPKPAD Binjai saja.

Jawaban yang mengejutkan pun diucapkan oleh IN saat ditanya siapa yang menyuruh untuk mengutip uang tersebut. Walau agak ragu, namun pria berpostur kecil itu mengaku bahwa ia sudah mendapat ijin dari Kasubbag Umum yang bertugas di BPKPAD Binjai katanya.

Ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede mengatakan pada hari Kamis(29/9/2022) siang, IN harus harus segara di tangkap,karena IN tersebut sudah melanggar peraturan undang-undang pasalnya. "SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:

  1. PEMBERI SUAP
    Pidana 5 Tahun
    Denda 15 Juta
    (Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)
  2. PENERIMA SUAP
    Pidana 3 Tahun
    Denda 15 Juta
    (Pasal 3 uu No.11 1980 )

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.(TIM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X