Gempa bumi berkekuatan 6,0 SR di Tapanuli Utara kategori bencana daerah dan untuk masa tanggap darurat ditetapkan 7 hari sejak Sabtu,1 OKtober 2022.
Hal itu disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan dihadapan puluhan jurnalis media cetak, online dan media elektronik, Minggu (2/10) bersamaan pendistribusian paket bantuan bagi para korban terdampak bencana gempa bumi.
"Bencana gempa bumi yang melanda Tapanuli Utara dikategorikan sebagai bencana daerah yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dengan Forkopimda Taput" pungkas bupati
Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Danrem 023 KS Kolonel Inf Dody Triwinarto, Sekda Taput Indra Simaremare.
Masa tanggap darurat sebut Bupati Nikson Nababan ,telah ditetapkan selama tujuh hari sejak bencana gempa bumi, Sabtu, 1 Oktober 2022.