Gempa Taput Bencana Daerah 7 Hari Masa Tanggap Darurat

photo author
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Petugas posko dari satuan TNI-Polri dan BPBD salurkan bantuan bagi warga terdampak gempa.(foto Marudut/Realitasonline) Area lampiran
Petugas posko dari satuan TNI-Polri dan BPBD salurkan bantuan bagi warga terdampak gempa.(foto Marudut/Realitasonline) Area lampiran

TAPUT realitasonline.id|

Gempa bumi berkekuatan 6,0 SR di Tapanuli Utara kategori bencana daerah dan untuk masa tanggap darurat ditetapkan 7 hari sejak Sabtu,1 OKtober 2022.

Hal itu disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan dihadapan puluhan jurnalis media cetak, online dan media elektronik, Minggu (2/10) bersamaan pendistribusian paket bantuan bagi para korban terdampak bencana gempa bumi.

"Bencana gempa bumi yang melanda Tapanuli Utara dikategorikan sebagai bencana daerah yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dengan Forkopimda Taput" pungkas bupati

Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Danrem 023 KS Kolonel Inf Dody Triwinarto, Sekda Taput Indra Simaremare.

Masa tanggap darurat sebut Bupati Nikson Nababan ,telah ditetapkan selama tujuh hari sejak bencana gempa bumi, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X