PALAS - realitasonlinr.id | Pengacara keluarga korban pembunuhan sadis di Sosa M. Safi'i Pasaribu, SH, sangat menyesalkan terdakwa Amir Mahmud Hasibuan dituntut 13 tahun.
Tuntutan ini tentunya jauh berbeda dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan dakwaan awal, yakni didakwa dengan pasal 340 KUHP.
Demikian diucapkan M. Safi'i Pasaribu, SH, Senin (3/10) di kantor Pengacara Pasaribu, Pane and Partner (SP3), mengingat terdakwa adalah seorang residivis, sangat disayangkan dituntut 13 tahun.
"Untuk itu, tuntutan jaksa 13 tahun penjara, sangat melukai hati keluarga korban. Saya memohon kepada majelis hakim, supaya mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan," tukas Safi'i Pasaribu, kuasa hukum korban.
Rina Pasaribu SH, MH, yang tergabung dalam kantor pengacara SP3, mengatakan, dimana dakwaan menggunakan pasal 340 KUHP, akan tetapi disaat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 338 KUHP
"Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan pasal 338 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 15 Tahun, namun jaksa hanya menuntut 13 Tahun," jelas Rina.