TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Sejumlah emak-emak menyambangi Polres Tanjungbalai, untuk melaporkan peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan dan investasi.
Kedatangan mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungbalai, Kamis (06/10/2022) itu, untuk melaporkan "RAS" dan "SA" pasutri yang ditenggarai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana puluhan warga dengan dalih arisan over slot, arisan sepeda motor serta investasi yang mencapai hingga milyaran rupiah.
Mariani, warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, salah satu korban yang turut melapor ke Polres Tanjungbalai, menerangkan bahwa ia beserta sejumlah rekannya mengalami kerugian mulai dari Rp. 20 juta rupiah hingga mencapai Rp. 300 juta rupiah.
Bahkan, ia sendiri mengaku jika dirinya harus mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari seratus juta rupiah dan telah membuat laporan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/223/X/2022/Res.T.Balai/SPKT.
"Kedatangan kami ke Polres Tanjungbalai ini, untuk melaporkan "RAS" dan "SA" atas perkara penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan over slot, arisan sepeda motor, dan investasi dengan korban sebanyak 65 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai hingga Rp. 2 milyar rupiah lebih. Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 120 juta rupiah," ungkapnya.
Senada dengan Mariani, Sri Megawati warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, yang turut menjadi korban mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya harus mengalami kerugian mencapai Rp. 160 juta rupiah.