TANJUNGBALAI - realitasonline.id | Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjungbalai, Ilhamsyah, menyangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberi tuntutan hukuman ringan kepada bandar narkoba Hendra Syahputra Sitorus alias Tile serta Irwansyah Putra alias Bantut.
Ia menilai, tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kisaran itu terlalu ringan kepada kedua terdakwa kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu seberat 500 gram serta 280 butir pil ekstasi tersebut.
Apalagi menurutnya, terdakwa tergolong residivis narkotika, mengingat keduanya juga pernah terlibat serta dijatuhi hukuman penjara dalam kasus serupa.
"Tuntutan hukuman yang diberikan JPU terlalu ringan, jika menilik dari jumlah barang bukti yang ada. Belum lagi, kedua terdakwa ini tergolong residivis, yang sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman penjara pada kasus yang sama," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika yang digelar PN Tanjungbalai, Kamis (06/10/2022) itu, dalam agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Aben BM Situmorang, terdakwa Tile dan Bantut hanya dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 3 milyar atau subsider 6 bulan kurungan.
Padahal menurut Ilham, terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile, sebelumnya pernah jatuhi hukuman penjara pada 2016 dan 2018 yang lalu dalam kasus narkotika, serta Irwan Syahputra alias Bantut juga pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus serupa.
Ilham berharap, agar nantinya majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut, dengan memvonis hukuman berat kepada kedua terdakwa agar memberikan efek jera.