"Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.
Sesuai aturan, sambung Aspin, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.
"Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” katanya. (ZUL)