Timsus Polres Padang Sidempuan Bekuk 2 Pengedar Narkoba

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 00:04 WIB
Tersangka   Dua tersangka di duga sebagai pengedar sabu yang ditangkap personil Timsus Polres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka Dua tersangka di duga sebagai pengedar sabu yang ditangkap personil Timsus Polres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUANrealitasonline.id | Tim Khusus anti narkoba Polres Padang Sidempuan  membekuk dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba, di salah satu rumah tersangka, di Jalan Sutan Mhd Arif Kelurahan Kampung Baru Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kamis (6/10/2022), sekira lukul 18.00 Wib.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing AH (37), warga Lingkungan I Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota  Padang Sidimpuan dan AN (19), warga Desa Aek Nabara Tobotan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Selain menangkap ke dua tersangka, Timsus juga menyita barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip transparan bekas, satu bungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong, satu buah handphone Samsung A03 S warna biru casing coklat dan satu unit Honda Supra X125 tanpa Nomor Polisi.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padang Sidempuan, Selasa (11/10/2020) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka oleh Timsus IV bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan berawal adanya informasi masyarakat tentang terjadinya peredaran narkotika di salah satu rumah di Jalan Sutan Mhd Arif Kampung Baru Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Mendapat informasi tersebut, Timsus langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat, yang saat itu di dalam rumah ada tersangka AH yang identitasnya sudah diketahui Timsus dan diduga sebagai pengedar narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, Timsus menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar, satu bungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong  dan 5 bungkus plastik klip transparan bekas, yang pada saat penangkapan tersangka AH berupaya membuang barang bukti narkoba tersebut didalam sumur. Namun atas kejelihan petugas barang bukti berhasil diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X