Timsus kemudian mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui tentang perannya dan mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah milik AN. Selanjutnya Timsus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AN dan kedua tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Padang Sidemouan AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan penangkapan ke dua tersangka dalam kasus dugaan peyalahguna narkotika jenis sabu.
“Ke dua tersangka kini telah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Padang Sidempuanmbil terus dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,“ terang AKP. Maria. (RI)