PALAS - realitasonline.id | Dinas Pekerjaan Umum Palas konsultasikan ke publik tentang Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kabupaten Padang Lawas, Rabu (19/10)di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.
Konsultasi publik I dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dibuka Plt Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi.
Latar belakang Revisi RTRW dan KLHS disebabkan dinamika pembangunan di Kabupaten Padang Lawas yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas pada Tahun 2018. Kemudian adanya pemekaran wilayah yang menyebabkan bertambahnya jumlah kecamatan yang semula berjumlah 12 kecamatan menjadi 17 kecamatan pada tahun 2019.
Selain itu, adanya perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Dan perlunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang khususnya hasil dari revisi RTRW.
Maksud dari Revisi RTRW ini untuk penyempurnaan materi RTRW Kabupaten Padang Lawas yang tertuang dalam Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018-2038. Tujuannya yakni menyempurnakan struktur ruang wilayah Kabupaten Padang Lawas, menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya.
Kemudian perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan