MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama seluruh unsur Forkopimda akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay di ruang kerjanya, Rabu (19/10). Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.
“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, dimana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah dalam keterangan persnya.
Mahfullah menjelaskan, sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu, penjelasannya yakni, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.
“Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deliserdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.