PERBAUNGAN - realitasonline.id | Majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa menunda putusan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (19/10/22).
Dalam sidang kilat yang berlangsung tidak sampai 1 menit tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali Rabu 2 November mendatang dengan agenda putusan.
"Karena kesimpulan dari pihak tergugat dan penggugat masih dikurang lengkap maka sidang kita lanjut hingga tanggal 2 November 2022," kata Irwanto sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Di luar sidang Tengku Nurhayati kepada wartawan mengaku kecewa dengan ketua majelis hakim yang menunda putusan dan akan melanjutkannya bulan depan.
"Saya sangat kecewa," kata cicit Tengku Sultan Deli berdarah Belanda Perancis tersebut.
Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.