Sebelumnya Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Abdul Harris menyampaikan, pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.
Melalui kegiatan ini, Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran, mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev.
Ikut hadir mendampingi Pj Wali Kota Tebing Tinggi dalam kegiatan tersebut, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi dan Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti. (JS)