Sebelumnya diberitakan, lahan perkebunan Tandam Hilir I yang dibilang berstatus Eks HGU, tepatnya di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, diduga telah diperjual belikan secara bebas oleh sekelompok oknum kepada pengusaha asal Tiongkok. Terbukti kini di atas tanah negara tersebut sudah berdiri gudang pengolahan minyak inti kelapa sawit milik pengusaha asal Tiongkok yang tidak mengerti bahasa Indonesia.
Keberadaan gudang pengolahan inti sawit diatas lahan milik kebun PTPN II tersebut jelas sudah menyalahi hukum dan peraturan berlaku. Karena bagaimana bisa tanah perkebunan diperjual belikan secara bebas kepada pengusaha Tiongkok.
Dalam praktinya pengusaha asing itu sendiri diduga sudah menyuap beberapa oknum pejabat pemerintah untuk mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebagai dasar atau alasan mendirikan bangunan.
Menurutnya walaupun lahan kebun tersebut diluar Ex Hgu namun pihak perkebunan tidak terlepas dari tanggung jawab untuk menjaganya karna itu tanah milik negara, kok enak sekali tanah negara digarap dijual belikan, saya juga maulah,cetusnya.
Hal ini dibenarkan beberapa warga yang pernah mengurus SKT untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang masih milik perkebunan PTPN II tersebut. (MA)