Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:09 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Mahfullah yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sumut Iwan S Siregar saat konferensi pers bersama wartawan terkait Progres Penertiban Lahan Bumi Perkemahan Pramuka di Sibolangit di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro No. 30 Medan, Senin (24/10/2022). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut, Mahfullah yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sumut Iwan S Siregar saat konferensi pers bersama wartawan terkait Progres Penertiban Lahan Bumi Perkemahan Pramuka di Sibolangit di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro No. 30 Medan, Senin (24/10/2022). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

"Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, " kata Mahfullah.

Mahfullah juga mengatakan Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. "Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama, " katanya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X