SIANTAR – Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (26/10/2022). Pemusnahan Barang bukti yang sudah incracht dilakukan di halaman kantor KN Siantar jalan Sutomo.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Andri Dharma dalam laporannya menjelaskan, jika pemusnahan yang dilakukan hari itu sebanyak 105 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) periode Mei 2022 - Oktober 2022.
Dari 105 perkara yang sudah incracht terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 393.352 gram, ganja seberat 3,921,08 gram. Juga ratusan handphone.
Pemusnahan sabu dengan cara diblender menggunakan cairan bayclean dan dibuang, ganja dan hape dengan cara dibakar. Disaksikan unsur Forkopimda, Kapolres AKBP Fernando, Ketua Pengadilan Negeri Siantar Irwansyah P Sitorus SH MH, Dandim Letkol Hadrianus Yossy SB SIPem MHan, Kepala BNN Kota Siantar Tuangkus Harianja, dr Erika dari Dinkes Kota Siantar, Kasat Narkoba Rudi Panjaitan dan Kasat Reskrim Banuara Manurung,Kakan Kesbangpol Sofie Saragih SSTp.
Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan atas pemusnahan BB tersebut. Pemusnahan BB merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH):dalam menindak pelaku kejahatan khususnya kasus narkotika.
Selain memusnahkan barang bukti, pelaku nya juga sudah dihukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Susanti juga mengharapkan, aparat terkait bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk memberantas narkotika. Karena narkotika merupakan musuh bagi kita semua, karena dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara khususnya generasi muda.