PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan pengembalian kerugian negara hasil eksekusi kelebihan bayar pada kegiatan belanja barang dan jasa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2022, kepada negara melalui PT. Bank Sumut Cabang Padang Sidempuan, sebesar Rp.176.687.344.'.
Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, SH,MH dan Kasi Pudana Khusus (Pidsus) Yus Iman Harefa dalam keterangan pers, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, SH MH dan Perwakilan PT Bank Sumut Cabang Padang Sidempuan Erwin Hanapi dan Bendahara Dinas Dukcapil TA 2022 Paet Harahap di aula Kantor Kejari Padang Sidempuan, Selasa (25/10/2022).
Kasi Intelijen Yunius Zega, SH,MH menyebutkan, penyelamatan uang negara itu berasal dari pengembalian kelebihan bayar terkait kegiatan belanja barang dan jasa pada Dinas Dukcapil Kota Padang Sidempuan TA 2020.
Sebelumnya juga, Kejari Padang Sidempuan telah menerbitkan Surat Perintah Operasi penyelidikan terkait kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Dukcapil Kota Padag Sidempuan TA 2020, setelah adanya laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Dari keterangan yang telah dilakukan Tim, diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 81/LHP/XVII.MDN/12/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang hasilnya, ditemukan kelebihan bayar kegiatan belanja barang/jasa pada Dinas Dukcapil Kota Padang Sidempuan untuk kegiatan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan penggandaan sebesar Rp238.936.206, “ kata Yunius Zega, SH,MH.
Ia melanjutkan atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut, pihak Dinas Dukcapil Kota Padang Sidempuan telah menindaklanjutinya dengan cara menyetor ke kas daerah Kota Padang Sidempuan sebesar Rp.62.248.862.-, yang pembayarnnya sebanyak 4 kali sejak tahun 2021. Sedangkan sisanya sebesar Rp.176.687.344, belum disetorkan ke kas daerah Kota Padang Sidempuan, “ ungkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kekurangan sebesar Rp.176.687.344.-, kembali diserahkan dan dikembalikan oleh pihak Dinas Dukcapil Kota Padang dengan cara menyetorkan ke kas daerah Kota Padang Sidempuan melalui PT. Bank Sumut padang Sidempuan, “ terangnya.