PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang Sidempuan dalam agenda pelantikan dan peresmian pengangkatan Rizky Fazri Harahap, A.Md sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidempuan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan, Jum'at (28/10/2022).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang Sidempuan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH, MM, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H Arwin Siregar, MM, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Rizky Fazri Harahap dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kota Padang Sidempuan menggantikan Alm. Zulkarnaen Nasution yang meninggal dunia. Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi Nomor 188.44/647/KPTS/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangakatan PAW Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Rizky Fazri Harahap, A.Md yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudari Rizky Fazri Harahap yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kota Padang Sidempuan dengan terus bersinergi dengan Pemko Padang Sidempuan,” ujar Ketua DPRD.
Sementara sambutan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM, yang dibacakan Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. Arwin Siregar, MM menyampaikan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD Kota padang Sidempuan adalah mitra kerja dan berkedududkan sejajar dengan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Menurutnya, pergantian antar waktu merupakan dinamika keanggotaan lembaga dewan yang terjadi kapan saja dan dinamika tersebut sebagai salah satu pendorong bagi upaya memantapkan kolektifitas dewan dalam menjalankan fungsi pokok DPRD.