Hakim PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati atas Tanah Kota Galuh di Sumut

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 22:48 WIB
Suasana sidang putusan gugatan perdata Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah
Suasana sidang putusan gugatan perdata Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah

 "Itu kemenangan satu persen. Dan kita akan banding,"jelas via seluler.

 Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai

tanah miliknya yang bersurat grant sultan.   

 Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelum putusan.(ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X