Seperti diketahui tanah tersebut terletak di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai (dulu Kabupaten Deli Serdang).
Terakhir Tara - panggilan lain Antara Tarigan, minta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hal ini tertuang dalam permintaan penggugat dalam gugatannya yang disampaikan PH Tengku Nurhayati, Antara Tarigan.
Dalam sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut PH tergugat I Hariantono alias Ali Tongkang tidak hadir.
Usai putusan, Tengku Nurhayati mengucap syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim.
Karena menurut cicit Sultan Deli tersebut tanah leluhurnya bisa kembali kepadanya.
"Terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya," jawab haru Tengku Nurhayati ketika dikonfirmasi wartawan di luar ruang sidang.
Terpisah, tokoh masyarakat warga Tionghoa di Dusun IV Kota Galuh, Aing menyatakan bahwa kemenangan Tengku Nurhayati merupakan kemenangan satu persen. Iapun berencana akan mengajukan banding.