TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), lakukan monitoring peredaran obat-obatan diduga pemicu Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal Anak (GgPapa), di wilayah hukum Polres Tapsel, Rabu (2/10/2022).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas UU Negara RI Nomor 02 Tahun 2022 dan surat Kemenkes 02.02/I/3305/2022 tentang pelaksanaan teknis GgPapa.
Dalam kegiatan tersebut, personil Polres Tapsel didampingi petugas dari Dinas Kesehatan dan RSUD yang memantau apotek di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, dihadiri Camat Batang Toru Maratinggi Siregar, Kabid SDR Dinas Kesehatan Tapsel Suryadi, S.Sos, Kasi Farmasi Ira Nova Siregar, S.Farm. Alt Plt. Kapus Batang Toru Holida Hannum, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapsel dan Bhabinkamtibmas Bripka Adi.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim Polres AKP Paulus Robert mengatakan kegiatan monitoring ini guna menghentikan peredaran obat pemicu GgPapa di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Kita lakukan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat yang ada kaitannya dengan GgPapa," ungkap Kasat Reskrim AKP. Paulus Robert.
Sebelumnya Sat Reskrim bersama stakeholder terkait memonitoring di sejumlah tempat kesehatan, yakni apotek Mubarom dan apotek Tamba Jaya di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel dan Klinik Pratama Rawat Jalan PT. Sri Pamela Medika Nusantara di Desa Perkebunan Batang Toru.
Kasat Reskrim mengatakan aksi gabungan monitoring apotek, tidak ada diremukan betedarnya obat-obatan khususnya jenis syrup pemicu GgPapa.