PALAS - realitasonline.id | Berdasarkan Surat Mendagri nomor 100/7504/OTDA terkait penjelasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di kabupaten Padang Lawas, Kemendagri menyampaikan H. Ali Sutan Harahap (TSO) dapat aktif kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas.
Demikian bunyi surat Kemendagri tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut.
"Dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati, Apabila H Ali Sutan Harahap (TSO) sudah mampu bekerja kembali, dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang dan menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati
Padang Lawas".
Namun surat keterangan sehat nomor 135/HS/RSCM/-K/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022, hanya pemeriksaan fisik yang dilakukan, tertera, tinggi badan, berat badan, dan tertulis tekanan darah 119/73 mmHg, tentunya dokter yang memeriksa memberi kesimpulan, Pasien dinyatakan sehat secara jasmani untuk administrasi pekerjaan.
Hapmezi Hasibuan Ketua Imada Padang Lawas, melalui selular, Kamis (3/11) menyampaikan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari dokter yang berwenang tersebut tidak menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu bekerja menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati atau Kepala Daerah.