Mendagri Izinkan TSO Kembali Bupati Apabila Sehat 

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 22:25 WIB
Plt Bupati Padang Lawas drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Arpan Nst bersama H Ali Sutan Harahap serta Forkopimda Palas. (Ist)
Plt Bupati Padang Lawas drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Arpan Nst bersama H Ali Sutan Harahap serta Forkopimda Palas. (Ist)

PALAS realitasonline.id | Berdasarkan Surat Mendagri nomor 100/7504/OTDA terkait penjelasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di kabupaten Padang Lawas, Kemendagri menyampaikan H. Ali Sutan Harahap (TSO) dapat aktif kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas.

Demikian bunyi surat Kemendagri tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut. 

"Dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati, Apabila H Ali Sutan Harahap (TSO) sudah mampu bekerja kembali, dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang dan menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati

Padang Lawas".

Namun surat keterangan sehat nomor 135/HS/RSCM/-K/VI/2022, tanggal 13 Juni 2022, hanya pemeriksaan fisik yang dilakukan, tertera, tinggi badan, berat badan, dan tertulis tekanan darah 119/73 mmHg, tentunya dokter yang memeriksa memberi kesimpulan, Pasien dinyatakan sehat secara jasmani untuk administrasi pekerjaan.

Hapmezi Hasibuan Ketua Imada Padang Lawas, melalui selular, Kamis (3/11) menyampaikan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari dokter yang berwenang tersebut tidak menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu bekerja menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati atau Kepala Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X