Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Komplek Pendidikan

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 14:18 WIB
Tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka di Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan,  tepatnya di Simpang SMKN Abdi Negara, Kamis (3/11/2022), sekira pukul 18.00 Wib.

Dalam penagkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan masing-masing E (36) warga Jalan Raja Endamora Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan dan MML alias Kemer (48), warga Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.

Informasi di himpun di Mapolres Padang Sidempuan, Rabu (9/11/2022) menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika berawal personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa
di Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan,  tepatnya di Simpang SMKN Abdi Negara sering kali transaksi jual beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat ke dua tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Saat terjadi serah terima barang haram antara ke dua tersangka,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E dan saat digeledah, petugas hanya menemukan uang dikantong tersangka sebesar Rp 150 ribu. Namun petugas tidak habis akal dan terus menginterogasi tersangka, yang akhirnya mengaku ada menyimpan narkoba jenis sabu dirumah tersangka yang di letakkan di dapur.

Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan 2 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis shabu, seberat 8,46 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, 3 buah sendok pipet, satu buah tas warna hitam satu buah timbangan digital kecil dan satu bungkus plastic klip transafaran besar yang berisi beberapa plastic klip kosong.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka E, barang bukti narkoba yang ada padanya diperoleh dari tersangka MML alias Kemer. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap MML alias Kemer yang mencoba melarikan diri dengan mengenderai mobil Toyota Rush Hitam No Pol BM 1794 UA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X