Setelah terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap MML alias Kemer dan saat digeledah ditemukan barang bukti 14 buah plastic klip kosong, satu unit Handpone merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya tersangka MML alias Kemer dan E, berikut barang bukti dan satu unit mobil Toyota Rush Hitam dengan No Pol BM 1794 UA di bawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika.
" Saat ini ke dua tersangka sudah di tahan guna proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, " ucap Maria. (RI)