HUMBAHAS, realitasonline.id | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas mengajukan pemecatan terhadap Dosmar Banjarnahor (mantan Ketua DPC), ke DPP PDI Perjuangan, karena lompat 'pagar' ke partai lain dan dianggap sebagai penghianat partai.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbahas Kepler Torang Sianturi kepada pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Humbahas Desa Sirisirisi Jalan Doloksanggul – Sidikalang Kecamatan Doloksanggul, Senin (7/11/2022).
Kepler Sianturi didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Humbahas yang juga Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Fungsionaris DPC PDIP, Ramses Lumban Gaol yang juga Ketua DPRD Humbahas dan sejumlah fungsionaris DPC lainnya mengatakan, pengajuan pemecatan tersebut merupakan sanksi keras terhadap Dosmar Banjarnahor, baik sebagai kader maupun anggota PDI Perjuangan, sesuai hasil rapat pleno DPC PDIP Humbahas.
Kepler menjelaskan, pengajuan pemecatan dimaksudkan, karena Dosmar Banjarnahor selaku kader partai dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan partai, salah satunya adanya foto Dosmar Banjarnahor yang beredar di media sosial saat menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar. “Padahal Dosmar, masih terdaftar sebagai kader di PDIP dan belum ada menyerahkan surat pengunduran dirinya dari partai itu,” katanya.
Menyikapi penyimpangan itu, melalui fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas melakukan rapat pleno dengan sejumlah keputusan. “perlu kami jelaskan, mengacu pada AD/ART dan Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Disiplin PDI Perjuangan, kami menyimpulkan, memutuskan untuk mengajukan penjatuhan sanksi keras terhadap Dosmar Banjarnahor ke DPP PDI Perjuangan, yaitu berupa sanksi pemecatan dari kader atau anggota PDI Perjuangan,” kata Kepler.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Humbahas juga menegaskan, pengajuan sanksi itu diajukan melalui DPP PDIP Sumut sesuai mekanisme yang diatur di AD/ART partai, karena yang berhak untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kader partai adalah DPP partai,” bebernya.
Selain usul pemecatan, rapat pleno juga memutuskan, Dosmar Banjarnahor sebagai mantan Ketua DPC PDIP Humbahas harus mempertanggungjawabkan keuangan dan aset partai selama masa jabatannya sebagai ketua, berupa dana operasional partai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Ada Uang yang diserahkan kepada seseorang (lengkap dengan bukti kwitansi) atas perintah dari Dosmar, yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan ke kas partai,” tukasnya.