Kasusnya Mengendap 7 Bulan di Polres Belawan, Korban Bandingkan dengan KDRT Lesti Kejora

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 18:50 WIB
Korban KDRT menunjukan tanda bukti surat laporan polisi. Foto realitasonline.id - MA
Korban KDRT menunjukan tanda bukti surat laporan polisi. Foto realitasonline.id - MA

LANGKAT realitasonline.id | Sudah tujuh bulan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nova Dea Lestari, janda anak satu ini mengendap di Polres Pelabuhan Belawan.

Nova mengatakan bahwa dia telah melaporkan suaminya ke Kapolres Belawan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/292/IV/2022/SPKT Pel BLWN/Polda Sumut, pada 28 April 2022. 

Anehnya, hingga kini pelaku KDRT tersebut, tak kunjung ditahan, sehingga Nova merasa kecewa dan menilai pihak kepolisian setempat tidak bekerja.

"Sudah 7 bulan laporan saya, tapi pelakunya tak ditahan-tahan oleh kepolisian. Saya heran, mengapa laporan saya terkesan diabaikan, apa karena saya orang miskin," tukas Nova saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/11/2022).

Saat ini, kata Nova, dirinya hanya bisa menunggu dan berharap, kalau keluh kesahnya ini didengar Kapolda Sumut agar kasus kekerasan yang dialaminya dapat ditangani serius oleh Polres Belawan.

"Saya nggak tahu mau mengadu ke mana lagi, karena saya orang tak mampu, mudah-mudahan keluhan saya ini didengar Pak Kapolda, sehingga pelakunya segera ditangkap," harap Nova ditemani anaknya.

Sebelumnya, Nova melaporkan tindakan suaminya HA (19) warga Kecamatan Labuhan Deli atas dugaan tindakan KDRT. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X