Humbahas - Realitasonline.id | Menjelang perhelatan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasunduntan (Humbahas), Sumatera Utara, gelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul, Rabu (9/11).
Sosialisasi pengawasan partisipatif di atas melibatkan stakholder para pemangku kepentingan yakni ASN, Ormas, Karangtaruna, Alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), pemilih pemula (pelajar tingkat SMA), Insan Pers serta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbahas.
Henri W Pasaribu, S.Th, Ketua Bawaslu pada kesempatan itu mengatakan, bahwa pemegang kunci suksesnya pelaksanaan Pemilu yang demokratis tidak terlepas dari masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Dijelaskan, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh setiap warga negara yang baik. Setiap masyarakat sangat berperan menentukan sistem demokrasi yang baik sesuai dengan azas Pemilu, Luber dan Jurdil.
Dia menguraikan, ada beberapa alasan bagi Bawaslu harus bermitra dengan berbagai elemen. Secara subjektif kerena keterbatasan SDM. Khusus Bawaslu Kabupaten Humbahas, jumlah personil masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah. Kemudian, potensi pelanggaran pemilu semakin kompleks (beragam) yakni black campain, money politik dan pelanggaran hukum lainnya. "Melalui pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu," ujarnya.
Katanya lagi, secara kualitatif, pengawasan partisipatif perlu memastikan proses pemilu berjalan dengan baik demi mendorong substansi pemilu sesuai dengan azas pemilu.
Ditambahkan, dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu Humbahas berpijak pada Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor: 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu.