Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Pengedar Ganja Dan Ekstasi

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 12:56 WIB
diduga pengedar ganja dan ekstasi diamankan Polres Binjai
diduga pengedar ganja dan ekstasi diamankan Polres Binjai

BINJAI - realitasonline.id l Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai amankan tiga orang diduga pengedar narkotika jenis ganja dan Ekstasi, Kamis (10/11/2022) di lokasi berbeda kawasan Jalan Sisingamangaraja Binjai Timur.

Ketiga terduga tersebut, masing-masing MSP (29) warga Binjai Utara ditangkap di Gang Keluarga Kelurahan Nangka, RS (28) warga Binjai Timur dan FDS (21) warga Purwobinangun Sei Bingai.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan ketiga terduga berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada sesorang dicurigai akan bertransaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.

Menyikapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Fane SH MH memerintahkan tim Satres Narkoba melakukan pengamatan dan penyelidikan. "Alhasil petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga MSP dan RS dilokasi Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga Kelurahan Nangka, sekaligus mengamankan 4 butir pil ekstasi dan 2 unit Hp dari tangan kedua terduga," ungkap Junaidi

Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga MSP dan RS dan mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi dari terduga FDS. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap FDS di pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai, serta menyita 1 buah Goni berisikan 6 bungkus daun ganja kering diperoleh dari terduga Munte berdomisili di Dusun Jati Makmur Kecamatan Binjai. Petugas langsung melakukan pengejaran, tapi tidak ditemukan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satres narkoba Polres Binjai, dari MSP disita 1 plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3 butir warna hijau, 1 butir warna abu-abu, berat 1,72 gram serta 2 unit Handpone Merk Vivo

Sedangkan dari RS polisi mengamankan 1 unit Handphone Merk Vivo. Dari FDS disita 6 Bungkus ganja seberat 3 Kilogram dan 1 Unit Handphone merk Samsung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X