Saat ini ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.(EW)
Saat ini ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.(EW)