Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Pengedar Ganja Dan Ekstasi

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 12:56 WIB
diduga pengedar ganja dan ekstasi diamankan Polres Binjai
diduga pengedar ganja dan ekstasi diamankan Polres Binjai

Saat ini ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.(EW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X