Selanjutnya, orang nomor satu di Institusi Adhiyaksa Kota Tanjungbalai itu mengatakan bahwa uang tunai hasil sitaan tersebut akan dikembalikan ke rekening negera melalui Bank Mandiri Tanjungbalai.
Ia juga menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa bidang tanah, kendraan bermotor dan dokumen lainnya, pihaknya akan bekerja sama dengan KPKNL Kisaran untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.
"Untuk uang tunai yang telah kita sita, akan dikembalikan ke negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungbalai. Dan untuk untuk sejumlah aset bergerak dan tak bergerak lainnya, akan dilakukan penilaian dan pelelangan melalui KPKNL Kisaran. Dan hasil dari pelelangan tersebut nantinya, akan di serahkan kembali ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak" pungkas Kajari TBA, Rufina Br. Ginting, SH, MH
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Sopiansyah Bin Muhammad Sidin di vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
(FRP)