Seratusan Warga Sibolangit 'Serbu' DPRD SU Tolak Penertiban Bumper

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 12:41 WIB
Massa Sibolangit saat aksi di badan jalan Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut.
Massa Sibolangit saat aksi di badan jalan Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut.

MEDAN - realitasonline.id | Seratusan warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi demo 'menyerbu' gedung DPRD Sumut, Senin (14/11/2022) menolak penertiban bumi perkemahan (Bumper) Sibolangit, karena sebagian kawasan diklaim milik masyarakat sejak tahun 1954.

Warga dalam aksinya membentangkan spanduk besar antara lain bertuliskan 'kami masyarakat desa bandar baru keberatan atas perintah pengosongan lahan yang kami usahai secara turun temurun', 'Walaupun kami harus mempertahankan hak kami, kami siap', 'Tanah untuk rakyat', 'Gubernur Edy Rahmayadi bertindak seperti panglima perang', 'Wujudkan reformasi agraria'.

Kordinator aksi Dermawan mengatakan, pihaknya bersama puluhan warga di Kecamatan Sibolangit menolak tegas penertiban Bumper oleh Satpol PP Sumut dan jajarannya. “Kami akan mempertahankan hak kami, karena di sana kami sudah tinggal puluhan tahun,” kata Dermawan.

Dermawan mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penolakan warga atas kedatangan petugas tim terpadu Pemprov Sumut yang akan melakukan penertiban kawasan tersebut. Bentuk penolakan itu diperlihatkan sebelumnya menggelar aksi demo dengan memblokade jalan Medan-Kabupaten Karo dengan aksi bakar ban, pekan lalu mengakibatkan lalu lintas Medan-Berastagi menjadi macet.

Bentuk penolakan juga dilakukan di depan pintu gerbang DPRD Sumut, sehingga massa sempat memacetkan lalu lintas, karena peserta aksi terlihat memadati badan jalan, yang menjadi akses lintas masuk kendaraan dari dan ke gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Dijelaskan Dermawan, pihaknya tidak melakukan aksi anarkis, melainkan hanya ingin menyampaikan tuntutan agar kawasan Bumper tidak ditertibkan oleh tim dari Pemprovsu, yang meliputi Satpol PP itu.
Rencana penertiban ini dikarenakan Pemprov Sumut yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang ada di kawasan Bumper Sibolangit.

Diketahui masyarakat juga mengklaim memiliki hak atas tanah yang saat ini mereka tinggali sejak dulu. Di mana, masyarakat sebelumnya diberikan oleh negara pada tahun 1954. “Intinya kami tetap menolak, karena kami punya hak di sini. Sebelum merdeka orangtua kami sudah tinggal di sini dan kami punya surat yang menyatakan ini adalah milik warga,” ucap salah seorang warga disela-sela aksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X