Wali Kota Sampaikan Pengantar Nota Keuangan R APBD Padang Sidempuan TA 2023 dan Pengantar Perubahan atas Perda Pilkades

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 23:36 WIB

“ Ketiga pilar inilah yang akan menjadi dalihan na tolu pembangunan Kota Padang Sidempuan, yang diharapkan akan saling mendukung, bahu membahu dengan semangat salumpat saindege dalam berbagai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, " ungkapnya.

Terkait visi Kota Padang Padang Sidempuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (BERSINAR), Wali Kota tetap berpedoman pada arah yang telah disepakati seperti yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2023 yaitu,
Mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Pendidikan dan Mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian, Mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Perdagangan, Mempertahankan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Jasa, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan sebagai Kota Pariwisata, Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan dengan Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Demokratis dan Berlandaskan Hukum.

Mewujudkan Pemerataan Pembangunan, serta Sarana dan Prasarana yang Memadai, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang Asri dan Lestari, Mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang Tentram, Tertib, Damai dan Bersatu, serta Meningkatkan Kerja Sama dan Pengaruh dengan Wilayah Interland.

Terkait dengan alasan mendasar atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, Wali Kota Irsan Efendi Nasution menjelaskan, karena Pemko Padang Sidempuan berpedoman terhadap aturan Pemerintah Pusat, sebagaimana dasar dalam penetapan Perda tentang Pilkades di Padang Sidempuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

" Perubahan Perda tersebut kini ditetapkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades, " katanya.

Wali Kota berharap, dengan disampaikannya Pengantar Nota Keuangan R APBD Padang Sidempuan TA 2023 dan Pengantar Perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, semoga dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembahasan rapat-rapat Badan Anggaran dan rapat-rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Usai memberikan sambutan, Wali Kota mendengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD atas pengantar nota keuangan RAPBD TA 2023 dan pengantar perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X