Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Tuntut Terdakwa Dewa PA Dkk 3 Tahun

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 14:06 WIB
Sidang tuntutan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA di PN Stabat. Senin (14/11). (realitasonline.id/MA)
Sidang tuntutan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA di PN Stabat. Senin (14/11). (realitasonline.id/MA)

LANGKAT - realitasonline.id | Sidang kasus kerangkeng manusia ilegal yang menyebabkan korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur meninggal dunia akibat penganiaayan terorganisir di dalam kerangkeng hasilnya sangat mengejutkan.

Pasalnya para terdakwa yakni Dewa PA Dkk, Hermanto Dkk dan Iskandar Dkk yang diduga terlibat langsung melakukan aksi penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban hanya dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dipotong masa dalam menjalani penahanan.

Dalam kasus kerangkeng dengan terdakwa Hermanto Dkk dan Iskandar PA Dkk, JPU yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Sai Sintong Purba SH MH dan Jimmy Carter A SH MH secara bergantian membacakan memory tuntutan berdasarkan dakwaan, keterangan para saksi, keterangan saksi ahli serta barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

JPU mengatakan jika terdakwa Hermanto Dkk dan Iskandar Dkk tidak dipungkiri telah melakukan penganiayaan kepada korban Abudul Sidiq Isnur secara masif yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Hal tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan sesuai hasil forensik para ahli. Namun karena para terdakwa sudah memenuhi permintaan tintutan dari LPSK untuk memberikan ganti rugi kepada korban (ahli waris) alm.Abdul Sidiq Isnur sebesar Rp265 juta dan para keluarga korban sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa, sehingga sudah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak. Untuk itu para terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani," ujar JPU pada persidangan yang digelar, Senin (14/11/2022) di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH Pengadilan Negeri Stabat.

Namun Majelis Hakim PN Stabat yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum selaku Hakim Ketua dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi SH MH sebagai Hakim Anggota meminta agar JPU segera memberikan surat perdamaian kepada Majelis Hakim.

"Fakta ke-5 perdamaian belum ada surat perdamaian dan hanya disebutkan dalam persidangan pada saat terkabulnya restitusi dari terdakwa. Karena Majelis Hakim belum ada menerima surat perdamaian," ujar Majelis Hakim sembari meminta kepada JPU intuk menyerahkan Surat Perdamaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X