PALAS – realitasonline.id | Pasca pencopotan Yenni Nurlina Siregar dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Lawas, sebaiknya kendaraan dinas yang di kuasainya pun harus segera ditarik, ataupun dikembalikan dengan sukarela.
Dan Penegak Hukum dapat mengusut tuntas jalan yang terkesan khusus menuju rumah pribadinya dengan beban biaya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Lawas.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Parsadaan (Imada) Hasibuan Palas, Selasa (15/11) menghimbau kepada mantan Kepala BPKAD untuk mengembalikan kendaraan dinas dengan sukarela, yang selama ini dikuasai.
"Selain itu juga diminta kepada penegak hukum untuk menuntaskan dan memeriksa jalan yang menuju ke rumah pribadi Yenni Nurlina Siregar, karena tidak ada pemukiman selain rumah tersebut," jelas Ezi biasa di panggil.
Ezi juga mengatakan ada dugaan abuse of power atas pembangunan jalan khusus menuju rumah Mantan Kepala BPKAD Palas tersebut, pasalnya telah dua kali pembangunan jalan tersebut mengunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Padang Lawas.
Pertama penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Lawas tahun 2016 berupa pembagunan jalan rabat beton yang menelan biaya Ratusan juta dan APBD tahun 2021 berupa hotmix di tempat yang sama sebesar Rp. 497.709.000,-
"Terkait dengan penguasaan kendaraan dinas, diminta OPD yang berwenang untuk segara menarik kendaraan yang dikuasainya, jika mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas tidak menyerahkannya dengan sukarela," terangnya.