Wali Kota Padang Sidempuan Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 14:37 WIB
Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH, didampingi Wakil Ketua Rusidy Nasution, memimpin rapat Paripurna DPRD terhadap Pandangan Umum dalam penyampaian Nota Penghantar R APBD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang perubahan Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 tahun 2016 tentang Pilkades, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/11/2022).(Foto ; Realitasonline/Rahmat Irfansyah)
Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH, didampingi Wakil Ketua Rusidy Nasution, memimpin rapat Paripurna DPRD terhadap Pandangan Umum dalam penyampaian Nota Penghantar R APBD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang perubahan Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 tahun 2016 tentang Pilkades, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/11/2022).(Foto ; Realitasonline/Rahmat Irfansyah)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH MM memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Sidempuan terhadap Nota Penghantar Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023, dalam rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/11/2022).

paripurna tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto SH, didampingi Wakil Ketua Rusidy Nasution, dihadiri Wakil Wali Kota Ir H Arwin Siregar MM, anggota DPRD, Sektetaris Daerah Kota Letnan Dalimunthe, para Asisten , Kabag, pimpinan OPD dan para Camat.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada unsur Pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang telah memberikan atensi dan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Ranperda tentang APBD TA 2023.

Irsan menuturkan seperti yang telah disampaikan dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Padang Sidempuan No 2 Tahun 2016 tentang Pilkades, kiranya nanti menjadi pedoman sekaligus rujukan dalam penyelenggaraan Pilkades di seluruh wilayah Kota Padang Sidempuan.

Terkait dengan ketertiban lalu lintas menjadi penting mengingat status Kota Padang Sidempuan sebagai Kota jasa dan dagang, Pemko Padang Sidempuan telah berupaya melakukan penertiban di sekitaran Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dengan dinamika yang cukup tinggi sehingga capainnya belum maksimal.

“ Dalam waktu dekat Pemko Pdang Sidempuan sudah merencanakan untuk penataan lalu lintas diseputaran pasar Sangkumpal Bonang, Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dan sekitarnya, " ungkap Irsan.

Terakhir terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim di 2 tahun terakhir ini dikarenakan adanya bencana non alam pandemi Covid-19, sehingga target PAD tidak maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X