STABAT - realitasonline.id | Permasalahan status kepemilikan pasar tradisional Pajak Stabat Baru terus menuai persoalan. Pasalnya ada yang mengaku merupakan ahli waris pihak pengelola CV. Susila Bakti kembali mengklaim atas kepemilikan pasar tradisional tersebut.
Kepengurusan Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) periode 2022-2027 dipimpin H. Nardi didampingi sekretaris H. Salaman beserta anggota IPPABAS serta ratusan pedagang meminta ketegasan sikap Pemkab Langkat terkait pengelolaan serta kepemilikan Pajak Stabat Baru.
Menurut Salman, para pedagang khususnya pemilik kios-kios yang dibangun sejak tahun 1990an, saat ini statusnya sudah menjadi hak para pedagang.
"Karena pedagang yang menempati masing-masing kios sudah melakukan kewajibannya membayar kredit selama 10 tahun. Sekarang tiba-tiba ada lagi pihak yang mngklaim jika dirinya merupakan ahli waris pemilik pasar tersebut," ujar Salman yang didampingi pengurus dan anggota IPPABA lainnya di Pasar Stabat Baru, Kamis siang (17/11/2022) kepada awak media.
Salman menyesalkan karena pihak Pemkab Langkat yang akan melaksanakan swastanisasi pengolaan pasar tradisional kebanggan warga Stabat tersebut dengan alasan terkendala kepemilikan aset.
"Terus, dimana tanggungjawab Pemkab Langkat khususnya Disperindag Langkat. Pajak Stabat Baru ini sudah menopang 3 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perparkiran, retribusi kebersihan dan retribusi pajak penghasilan para pedagang," ujarnya.
Selain itu, tambah Salman, jika Pemkab Langkat tetap ingin pengelolaannya oleh pihak swasta dan bukan Pemkab Langkat, IPPABA minta agar pihak swasta atau pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Pajak Stabat Baru ini untuk mengembalikan uang pembelian kios para pedagang dengan harga pasaran sekarang ini.