PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang Sidempuan melaunching layanan pengaduan online melalu website padangsidimpuankota.go.id dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik d Emerald Hall Hotel Mega Permata, Senin (21/11/2022).
Launching layanan pengaduan online melalu dan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022 tersebut dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM mengatakan, Perda No 1 Tahun 2022 ini merupakan turunan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik.
Ia mengingatkan kepada seluruh OPD agar renponsif dan tidak lalai. Oleh karena itu, lakukan pemantauan secara rutin pengaduan/pelaporan yang masuk.
" Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saya berharap dengan adanya sistem elektronik ini lebih memudahkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, " terang Irsan.
Kadis Kominfo Islahuddin Nasution, S.Sos didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sarana & Prasarana Ira Kartika, mengatakan, layanan online tersebut beroperasi 24 jam non stop bagi siapa saja.
Masyarakat diharapkan dapat mengakses pengaduan/pelaporan melalui, www.padangsidimpuankota.go.id maupun melalui nomor whatsapp dan call center di Nomor 0822 8920 1177.