Jadi Juga, APBD Taput 2023 Sebesar 1,4 Triliun

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 14:07 WIB
Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menyerahkan hasil paripurna kepada Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat.(ist/Realitasonline)
Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan menyerahkan hasil paripurna kepada Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat.(ist/Realitasonline)

TARUTUNG – realitasonline.id | Entah apa dibalik molornya penyampaian pendapat akhir 5 fraksi di DPRD Taput tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, toh empat fraksi mengikuti sikap fraksi PDIP yang lebih awal menyampaikan serta menerima dan menyetujuinya, kecuali fraksi Nasdem tak membacakan pendangan akhir.

Fraksi Golkar,Hanura, Garda Persatuan dan Fraksi PKB pada paripurna lanjutan hari Senin,21 November 2022 ,lewat pukul 19.00 Wib secara berurut menyampaikan pendapat akhir dan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Taput Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah. Sementara fraksi Nasdem tak menyampaikan pendapat akhir.

Ketua DPRD Taput,Arifin Rudi Nababan sekitar pukul 15.00 Wib mencabut skor dan paripurna agenda penyampaian pendapat akhir akan dilanjut.Ehh seketika ketua Fraksi Nasdem ,Mauliate Sitompul minta paripurna diskors untuk klarifikasi sesuatu hal menyangkut nama baik fraksi Nasdem.

Atas masukan anggota dewan peserta rapat, dilakukan skors selama 30 menit. waktu tiga puluh menit ternyata tidak mencukupi hingga akhirnya paripurna kembali dibuka setelah lewat pukul 19.00 Wib.

Berurut 4 fraksi yakni, Golkar, Hanura, Garda Persatuan dan fraksi PKB justru seirama dengan pandangan akhir fraksi PDIP yang pada paripurna ,Selasa ,15/11/2022 telah menyampaikan pendapat akhir serta menerima dan menyetujui ranperda ditetapkan menjadi perda.

Sumber di Sekretariat DPRD Taput menyebut paripurna agenda penyampaian pendapat akhir dan keputusan menerima ranperda APBD Taput tahun 2023 berlansung hingga jelang pukul 23.09 Wib.

Ke empat yakni: fraksi, Golkar, Hanura, Garda Persatuan dan fraksi PKB melalui juru baca dengan tegas dan lugas dapat menerima dan menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah (perda).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X