Kasus Kerangkeng Maut, JPU Tuntut Terdakwa Perkara TPPO 8 Tahun Subsider 2 Bulan Penjara

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 19:59 WIB
Sidang krangkeng maut Perkara TPPO di PN Stabat Selasa 22/11. (Foto Realitasonline.id/MA)
Sidang krangkeng maut Perkara TPPO di PN Stabat Selasa 22/11. (Foto Realitasonline.id/MA)

LANGKAT – Realitasonline.id | Sidang lanjutan kasus kerangkeng maut milik TRP terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Stabat, Selasa(22/11/2022).

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof.DR.Kesumah Admadja SH dipimpin Ketua Majelis Hakim Haslida Rahadhini SH MHum, Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH (masing-masing Hakim Anggota) sebelumnya menggelar persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa atas Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dkk serta Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk yang pada persidangan terdahulu masing-masing dituntut selama 3 tahun.

Dalam persidangan kasus kerangkeng agenda pembacaan Replik oleh Tim JPU Kasi Pidsus Kejari Langkat Indra Ahmad Efendi SH MH, Baron Sidik Saragih SH MKn dan Juanda SH menjelaskan jika JPU tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk selama 3 tahun penjara dipotong masa penahan yang telah dijalani.

Menurut JPU selama persidangan terungkap fakta-fakta persidangan jika terdakwa Dewa PA dkk serta Hermanto Sitepu tidak ada rasa penyesalaan.

Bahkan, para terdakwa yakni Dewa PA dan Hermanto Sitepu mengapa mau membayar restitusi yang berarti menunjukkan jika para terdakwa memang benar-benar bersalah.

Para saksi meringankan yang didengarkan keterangannya dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang tidak mampu menampik aksi penganiayaan yang dilakukan kepada korban Sarianto Ginting dan korban Abdul Sidiq Isnur (Bedul) sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk terbukti meyakinkan telah menganiaya korban yang menyebabkan korban Sarianto dan Adul Sidik Isnuh alias Bedul meninggal dunia. Sehingga JPU menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan semula yakni masing-masing terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk dengan tuntutan 3 tahun penjara dipotong selama menjalani penahanan,” ujar Baron yang membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X