TOBA – realitasonline.id | Wakil Bupati (Wabup) Toba, Tonny M Simanjuntak menyampaikan saat membacakan nota pengantar Bupati Toba tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba di gedung DPRD Toba, Selasa (22/11/2023).
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba yang dipimpin Ketua DPRD Effendi SP Napitupulu didampingi Wakil Ketua Candrow Manurung dan Mangatas Silaen ini juga mengagendakan penyampaian nota pengantar Bupati Toba atas dua Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Toba dan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kabupaten Toba.
Dalam nota tersebut, Wabup Tonny mengatakan penyusunan APBD ini didahului dengan penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran sementara untuk dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah sebagai dasar penyusunan APBD.
"Tahapan tersebut sudah kita lalui yakni dengan disepakatinya kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023,antara DPRD dan Bupati pada tanggal 31 Agustus 2022," katanya.
Berikutnya disampaikan hal-hal umum APBD T.A.2023 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada T.A.2022 Kabupaten Toba sebesar Rp.71.145.395.378,00.
Pada T.A. 2023 diperkirakan sebesar Rp.79.824.904.906.967,00. Dengan demikian mengalami peningkatan sebesar Rp.8.679.511.589,00 atau 12,20%.
b. Pendapatan Transfer
Pada T.A. 2022 sebesar Rp.990.931.713.716,00, pada T.A. 2023 diperkirakan Rp.589.977.769.769,00 . Dengan demikian mengalami penurunan sebesar Rp.400.953.943.947,00 atau 40,46%. Pendapatan transfer yang disajikan ini belum termasuk dana yang bersifat tertentu seperti DAK,DID,dan Dana Desa dikarenakan belum keluarnya pagu berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pada T.A. 2022 lain -lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp.7.700.000.000,00.Pada T.A..2023 penerimaan dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp.13.000.000.000,00 .Dengan demikian mengalami peningkatan sebesar Rp.5.300.000.000,00 atau 68,83%.