LUBUKPAKAM - realitasonline.id | Puluhan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten DeliSerdang, Senin (28/11/22) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Deliserdang menuntut THS dipecat dari jabatan Kades (kepala desa).
Warga dengan menaiki sepeda motor dan mobil konvoi ke Kantor Bupati Deliserdang minta bupati menskorsing Kades Perdamean non aktif THS yang akan segera berakhir pada akhir bulan ini tidak diperpanjang dan mencopot secara permanen.
Melalui orasinya pengunjukrasa menegaskan, tindakan Kades Perdamean non aktif diduga berselingkuh dengan istri salah seorang warganya merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir, karena akibat perbuatan oknum kades tersebut, wanita yang diselingkuhinya bercerai dengan suaminya.
Massa juga membawa spanduk bertuliskan "Masyarakat Perdamean tidak mau dipimpin kades penzinah, keluarkan SK pemberhentian tetap, Kami warga Desa Perdamean tidak mau kades yang selingkuh, Bapak bupati yang kami hormati tolong jauhkan desa kami dari kades penzinah, Kami masyarakat menolak dipimpin oleh kades THS. Mohon kepada bapak Bupati Deliserdang untuk memberhentikan secara tetap".
Aksi massa yang mendapat pengawalan dari personil Polsek Lubuk Pakam dan Polresta Deliserdang, menyampaikan orasi secara bergantian dari beberapa warga diantaranya Robby Nelson Sitorus, Saleh Arifin Siregar, Irvan Dodi dan Ranto Manurung menyebutkan, masyarakat Desa Perdamean ingin SK Bupati turun untuk Kades Perdamean non aktif pemberhentikan secara tetap.
"Kades Perdamean sudah mencoreng nama desa kami dan sudah melanggar visi misi Bupati Deli Serdang. Mekanisme di desa kami tidak akan berjalan lancar secara kondusif,"teriak warga dalam orasinya.
Sekira pukul 10.14 WIB, sepuluh perwakilan masa memasuki ruang rapat Staf Ahli Pemkab Deli Serdang dan diterima Asissten I Citra Efendi Capah didampingi Kabid Desa Dinas PMD TM Yahya dan Inspektur I Inspektorat Deli Serdang Saprin Nawar.
Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan mereka menolak kepala desa yang sudah melakukan asusila. Warga juga menuturkan bahwa kepala desa yang sudah diberikan sanksi masih mencampuri urusan pemerintahan desa termasuk dalam hal bantuan.