MADINA – realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menuju Pemerintah Daerah (Pemda) Digital di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (28/11/2022).
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yang membuka langsung rakor tersebut mengatakan pembayaran penggunaan mata uang dan dengan berkembangnya zaman muncul dengan sistem pembayaran di era digital yaitu sistem pembayaran non tunai.
"Di lembaga pemerintah pun juga mengalami transisi yaitu elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD)," katanya.
ETPD, kata Sukhairi berupaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital.
Kegiatan rakor ini bertujuan untuk mendukung ETPD sebagai amanat Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, keputusan Presiden ini mewajibkan agar setiap pemda membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) dan telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Madina dengan keputusan Bupati Nomor: 900/0248/K/2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten Madina.
"Salah satu wujud penerapan digitalisasi daerah pada Pemkab Madina digitalisasi telah dimanfaatkan pada sistem penggajian bagi ASN yang saat ini sudah beralih ke sistem non tunai. Sama seperti pembayaran pajak daerah dan saat knj sedang dalam proses pembayaran retribusi beralih pada non tunai." Ujar Sukhairi
Sukhairi menambahkan hal ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang sudah tentu akan meningkatkan realisasi pajak dan retribusi.