TANJUNGBALAI – realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jaringan Malaysia - Indonesia, di Kota Tanjungbalai.
Tak tanggung-tanggung, dari ketiga tersangka Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 Kg.
Bahkan, saat menggelar press release di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, mengatakan bahwa 2 (dua) dari 3 (tiga) tersangka yang berhasil ditangkap, merupakan pasangan suami-istri yang baru membina biduk rumah tangga.
"Sebanyak 3.928 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ketiga tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri yang baru saja melangsungkan pernikahan" ungkapnya.
Yusuf melanjutkan, bahwa dari tersangka Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.385 gram. Sedangkan dari tersangka Hendri Yana Purba alias Hen serta istrinya Kartina Damanik alias Tina, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 542.9 gram.
Yusuf mengatakan bahwa sindikat narkotika tersebut dikendalikan oleh pelaku berinisial "U" warga Tanjungbalai yang berada di negeri jiran Malaysia. Ketiganya merupakan orang dipercaya untuk menyerahkan, menerima, dan menyimpan narkotika, sembari menunggu intruksi dan arahan "U" melalui jaringan telepon.
"Ketiga tersangka ini menjalankan aktivitasnya atas perintah pelaku berinisial "U", warga Tanjungbalai yang menetap di Malaysia, dan masing-masing menerima upah mulai dari Rp. 2,5 juta hingga Rp. 6 juta rupiah" ungkapnya.