Berdasarkan keterangan tersangka Mahmut alias RB bahwasanya dia melakukan pencurian bersama dengan rekannya bernama Muhammad Aldi Kadafi alias Mat Tuel.
Kemudian team Reskrim Polsek Stabat melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku tersebut dan dilakukan penangkapan di rumahnya di Link.III Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.
Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menngatakan telah menjual barang hasil curian tersebut ke salah satu Barak di Tanah Seribu Binjai.
Kemudian kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Stabat guna untuk diproses hukum selanjutnya. (AA)