PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kembali selamatkan uang negara melalui penitipan uang hasil dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2020, di ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Padang Sidempuan, Senin (5/12/2022).
Uang titipan hasil dugaan Tipikor diserahkan oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan SSL dan diterima Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Yus Iman Harefa, SH, MH, disaksikan personil Pidsus dan Tim Penyidik Tipikor Kejari Padang Sidempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima titipan uang pengganti perkara dugasn Tipikor dari oknum mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan, SSL dan Bendahara pengeluaran, PH.
" Penyerahan titipan uang pengganti perkara Tipikor tersebut berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pid Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan POS-01/PSP/01/2021, yang merupakan perkara Tipikor atas nama oknum mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan, SSL sebesar Rp.352.200.000.-, " ujar Yunius Zega.
Lebih Yunius menerangkan, sebelumnya, Kejari Padang Sidempuan telah menetapkan oknum mantan Kadis kesehatan Kota Padang Sidempuan SSL bersama oknum mantan bendahara pengekuaran PH, sebagai tersangka dugaan Tipikor dana BTT Covid-19 TA 2020 di Dinkes Kota Padang Sidempuan, yang kini perkaranya sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor di Medan.
" Terhadap titipan uang pengganti tersebut, Tim penyidik Tipikor Seksi Pidsus Kejari Padang Sidempuan langsung menyetorkannya ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri dan nantinya titipan uang itu akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara, setelah perkara yang menjerat para terakwa SSL dan PH berkekuatan hukum tetap (Inkracht), " terangnya.