Kajari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Mesin Jackpot

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 21:25 WIB
Saat pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja
Saat pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja

BINJAI - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai musnahkan barang bukti/barang rampasan narkotika berupa sabu seberat 3,35 gram, ekstasi sebanyak 1.038 butir, ganja seberat 1.102,45 gram, serta mesin Jackpot, Selasa (6/12/2022) di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan T Amir Hamzah Kota Binjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M Husein Atmadja SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti/barang rampasan sebanyak 19 perkara berupa narkotika dibakar, dihancurkan dan ditimbun.

Selain Narkotika ada juga perkara lainnya diantaranya, perjudian sebanyak 3 (tiga) perkara terdiri dari 6 (enam) unit mesin jackpot lengkap dengan 1207 ( seribu dua ratus tujuh ) keping koin logam dan Oharda sebanyak 3 perkara dan handphone sebanyak 5 ( lima ) buah.

M Husein Mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai barang rampasan yang dimusnahkan pada Kejaksaan Negeri Binjai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat digunakan lagi. Seperti sabu-sabu dan ekstasi di blender menjadi lebur. Ganja, Handphone dan mesin Jackpot di bakar. Semua barang rampasan tersebut musnah tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Kajari Binjai.

Selaku eksekutor, katanya lagi, pihaknya telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga tentunya sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang rampasan ini bentuk komitmen bersama dengan Polri, dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran narkoba, sehingga masyarakat Binjai yang terdampak dalam penyalahgunaannya nantinya menjadi efek jera. Kegiatan rutin ini sudah tiga kali dilaksanakan di tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X