Warga Diminta Proaktif, Kadisos Sebut DTKS Merupakan Rujukan Warga Terdaftar Penerima Bansos

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 21:00 WIB
Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id| Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat miskin di indonesia untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dimanfaatkan orang-orang yang tidak paham regulasi untuk memprovokasi masyarakat.

" Penerima Bansos bagi masyarakat indonesia secara umum harus berdasarkan DTKS, mulai tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Syaratnya berdasarkan DTKS," ujar Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak diruang kerjanya Kamis (8/12/2022).

Regulasi tersebut tertuang pada
Undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin. Permensos No 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS.

Dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 2020 dan Nomor : 460-1750 Tahun 2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bahal lebih jauh menjelaskan, DTKS adalah data Induk yang berisi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan menjadi Dasar Acuan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Kesejahteraan Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X