PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
"Kegiatan ini adalah tahapan penting menuju Pemilu 2024, " ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis saat membuka acara sosialisasi, di aula Hotel Sitamiang Padang Sidempuan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, penataan dapil bukan hanya menjadi keinginan KPU, pemerintah daerah atau keinginan kelompok tertentu, tapi menjadi keputusan bersama pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta Pemilu dan masyarakat selaku pemilih.
Sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan, lanjutnya, dalam penataan dapil ada tujuh prinsip harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Tagor menambahkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tahapan penataan dapil, KPU Kabupaten dan Kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil diumumkan ke publik guna meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, selanjutnya diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provsu.
"Kita butuh kajian-kajian akademik, butuh masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Padang Sidempuan ke depan. Apakah masih tetap tiga dapil atau ada perubahan, " ucap Tagor.
Sementara Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menambahkan, penataan dapil pemilu 2024 harus mementingkan kearifan lokal dan budaya sekitar. Saat ini Dapil Padang Sidempuan Selatan, Dapil Padang Sidempuan Utara - Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Dapil Padang Sidempuan Tenggara - Padang Sidempuan Batunadua dan Padang Sidempuan Angkola Julu, masing - masing telah ditetapkan kursi calon legislatifnya.