MADINA - realitasonlne.id | Aktivitas galian C atau tambang matria menggunakan alat berat (Exapator) di Muara Aek Pohon kawasan Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Madina (Mandailing natal), diduga illegal tanpa plank merk dan merusak lahan warga masyarakat.
Masyarakat disekitar perusahaan galian C megatakan, aktivitas tambang matrial (pasir/krikil) sudah meresahkan warga pemilik lahan perkebunanan, bahkan perusahaan galian C tanpa plank merk itu diduga kebal hukum.
"Sejak berdirinya perusahaan itu sudah 11 batang pokok kelapa di kebun milik saya tumbang, bahkan ketika saya minta kepada pihak perusahaan itu malah saya disuruh melapor kepihak berwajib kalau merasa keberatan," ujar MS warga pemilik lahan perkebunan disebelah galian C, jumat (9/12/2022).
Ditempat terpisah, Pandri Nasution Tokoh pemuda atau warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Madina mengatakan, keresahan juga dialami warga yang tinggal di pinggir aliran Sungai Aek Poho, karena dikuatirkan akan ada dampak kekeringan air, jika aktifitas galian C itu terus berlanjut di hilir atau Muara Aek Pohon.
"Sebenarnya, jika aktifitas galian C itu terus berjalan, air Sungai Aek Pohon semakin tertarik deras, sehingga berdampak sumur warga akan mengering. Ini yang kami khawatirkan. Kami berharap pihak aparat hukum dan Bapak Gubernur Sumut segera meninjau aktifitas galian C itu bila perlu itu ditutup saja," pinta Pandri Nasution.
Dedi Saputra Hasibuan salah satu Ketua lembaga swadaya masyarakat berdomisili di Kabupaten Madina mengatakan, pihaknya akan membawa permasalah itu kemeja hukum, karena perbuatan penggiat penambang matrial itu sudah melanggar hukum dan sudah mendzalimi masyarakat sekitar.
"Selain penambang diduga illegal tanpa plank merk, perbuatan mereka sudah dzolim dan merusak lingkungan. Kita akan laporkan perbuatan itu kepihak berwajib atas dugaan merusak lingkungan dan perusak tanaman masyarakat. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Dedi.